Menurut Dudung, bayi tersebut bisa saja diasuh oleh saudara atau keluarganya, tapi karena kasusnya telah ditangani oleh pihak kepolisian, maka penyerahan langsung kepada keluarga tidak memungkinkan
Ia juga menambahkan bahwa jika pihak keluarga tetap ingin mengadopsi, mereka harus melewati prosedur resmi yang berlaku.
Proses adopsi ini tidak hanya sekadar formalitas. Dinsos PMD menegaskan bahwa calon pengadopsi akan melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan bayi ini mendapatkan pengasuhan terbaik.
BACA JUGA: Cagub Ahmad Syaikhu Nyanyi di Hadapan Warga Ciamis, Ingin Masyarakat Bahagia di Masa Kampanye
“Jadi tetap harus seleksi (calon pengadopsi, red),” tegas Dudung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar dan hak-hak bayi terpenuhi dengan baik, sehingga ia dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan mendukung.
Faktor-faktor seperti pendapatan dan usia calon pengadopsi akan menjadi pertimbangan utama dalam proses ini.
Menurut Dudung, sudah ada empat pasangan yang mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Namun semua akan melalui penilaian yang ketat. Hal ini bertujuan agar bayi ini mendapatkan pengasuhan yang terbaik, dan juga keamanan serta masa depan yang terjamin.
RADARPANGANDARAN.COM — Minggu depan Persib akan menghadapi Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pada…
RADARPANGANDARAN.COM — Kampus Unpar di Kota Bandung mendapatkan ancaman melalui surat. Isi surat kaleng tersebut…
RADAR PANGANDARAN.COM - Kabar tentang Honda PCX 2025 yang akan rilis di Indonesia lebih bertenaga…
RADAR PANGANDARAN.COM - Kabar tentang Honda PCX 2025 yang diklaim akan lebih tangguh dan lebih…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda hanya punya waktu sehari untuk berkeliling di Jogja, Anda tetap bisa…
RADARPANGANDARAN.COM - Festival kuliner kembali menyapa warga Jakarta Timur dengan tema Asian Food Festival di…
This website uses cookies.