Begitu juga dengan Bawaslu yang nilai hibahnya mencapai Rp 7 miliar.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, besaran hibah yang harus mereka terima dalam Pilkada tahun ini sebesar Rp 23 miliar.
Sementara yang cair baru 40 persen, atau Rp 9 miliar.
Pemkab Pangandaran akan membayar sisa hibah pilkada tersebut, pada bulan Juli ini.
“Katanya si bulan ini, kemarin sekretaris yang berkoordinasi (dengan Pemkab, Red),” kata dia. (deni nurdiansah)