Pada laman MUI, Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan Prof Dr KH Abustany Ilyas MA menyebut sembilan syarat fisik hewan kurban.
Hewan tidak boleh buta. Tidak boleh pincang. Tidak boleh sakit. Telinga dan ekornya harus utuh. Tanduk tidak boleh patah. Tubuhnya tidak boleh terlalu kurus atau berkudis.
BACA JUGA: Murah Banget! Gudeg Legendaris di Glodok Cuma Rp30 Ribuan
Ada juga pendapat yang menyarankan agar hewan tidak sedang hamil atau menyusui. Namun, secara umum ketentuan ini belum disepakati.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM – Yamaha kembali menghadirkan skuter matik baru untuk masyarakat Indonesia. Namanya Yamaha Gear Ultima.…
RADARPANGANDARAN.COM – Jelang pawai Persib juara, Pemkot Bandung, Polrestabes, manajemen PT PBBB bersama komunitas bobotoh…
RADARPANGANDARAN.COM – Anda telah merencanakan liburan akhir pekan ini ke Pantai Pangandaran? Sebaiknya Anda periksa…
RADARPANGANDARAN.COM – Proyek pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran kembali mulai dilanjutkan. Proyek ini menghubungkan dua kawasan…
RADARCIAMIS.COM – Samsung Electronics secara resmi meluncurkan smartphone terbaru mereka. Galaxy S25 Edge. Di Korea.…
RADARPANGANDARAN.COM – Penyaluran KUR BRI kembali dilanjutkan. Di tahun 2025. Di seluruh Indonesia. Perkotaan maupun…
This website uses cookies.