
RADAR PANGANDARAN.COM – Parkir liar di tempat wisata memang menjadi masalah lama yang tak pernah selesai yang sangat meresahkan bagi wisatawan.
Apalagi ketika pungutan liar tersebut mencapai harga fantastis ditambah sikap petugas parkir yang tidak menyenangkan, bisa membuat mood kita menikmati pesona pantai Pangandaran menjadi hilang.
Tata kelola yang baik dan penegakan hukum yang tegas sebenarnya bisa menjadi solusi permanen untuk mengatasi masalah tersebut.
Sebagai wisatawan yang sudah membayar parkir di pintu masuk saat berkunjung ke Pangandaran, kita jelas berhak menolak membayar dan melaporkan tindakan tersebut ke petugas yang berwenang.
Menyikapi banyaknya keluhan atas parkir liar yang marak terjadi akhir-akhir ini, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, memberikan cara untuk mengatasi masalah tersebut.
Ghaniyy menyatakan jika terdapat penarikan parkir di zona yang telah ditetapkan pemerintah, pemilik kendaraan dapat menolak membayar dengan menunjukkan karcis yang telah dibayar di pintu masuk.
Jika penolakan ini tetap tidak diterima, ia meminta wisatawan untuk melapor dan mencatat detail waktu serta tempat kejadian penarikan parkir liar untuk memudahkan penelusuran dan tindak lanjut yang lebih spesifik.