Sedikitnya, terdapat 9 kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, di antaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Paling rendah berusia 17 dan maksimal 55 tahun.
- Menaati Pancasila dan UUD 1945.
- Berjiwa integritas dan punya kepribadian yang kuat.
- Tidak menjadi bagian dari partai politik dengan dinyatakan surat pernyataan.
- Diprioritaskan bertempat tinggal di wilayah kerja KPPS setempat.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas.
- Pendaftar tidak sedang/pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:Strategi Tim Pemenangan Jadi Kunci Sukses Kandidat di Pilkada Kota Tasikmalaya, Ini Rinciannya
Dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan
Pendaftar juga penting menyiapkan dokumen persyaratan agar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Selagi ada waktu untuk mempersiapkannya, berikut ini dokumen persyaratan calon anggota KPPS:
- Membuat surat pendaftaran.
- Melampirkan KTP.
- Melampirkan ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dari (9 persyaratan di atas).
- Surat keterangan dari partai politik bagi pendaftar yang pernah terlibat menjadi anggota partai politik.
- SK sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4×6 1 lembar.
Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota dapat memantau akun Instgram KPU Kabupaten/Kota setempat.