Selagi ada waktu untuk mempersiapkannya, berikut ini dokumen persyaratan calon anggota KPPS:
- Membuat surat pendaftaran.
- Melampirkan KTP.
- Melampirkan ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dari (9 persyaratan di atas).
- Surat keterangan dari partai politik bagi pendaftar yang pernah terlibat menjadi anggota partai politik.
- SK sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4×6 1 lembar.
Untuk informasi lebih lanjut, calon anggota dapat memantau akun Instgram KPU Kabupaten/Kota setempat.