RADARPANGANDARAN.COM – Layanan mobil SIM Keliling kembali dihadirkan Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran.
Program ini dibuat untuk memudahkan warga. Mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa harus ke kantor polres.
Layanan ini menyasar berbagai titik strategis di wilayah Pangandaran dan sekitarnya. Warga cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang terjadwal sehingga proses perpanjangan SIM bisa lebih cepat dan praktis.
Pelayanan difokuskan pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat diminta membawa dokumen yang diperlukan. Di antaranya fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan persyaratan lain sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Pangandaran Iptu Yudi Risnandar menjelaskan layanan ini dirancang untuk membantu warga yang kesulitan datang ke kantor polres.
Menurutnya, dengan adanya mobil SIM Keliling, proses perpanjangan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Masyarakat diimbau datang lebih awal ke lokasi layanan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang yang mungkin terjadi.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling di Pangandaran dikutip dari polrespangandaran.id:
Senin
Kecamatan Cimerak & Alun-Alun Parigi
08.00 – 12.00 WIB. 12.00 – 17.00 WIB
Selasa
Kecamatan Padaherang & Bunderan Marlin
08.00 – 12.00 WIB. 12.00 – 17.00 WIB
Rabu
Maruyung & Alun-Alun Parigi
08.00 – 12.00 WIB. 12.00 – 17.00 WIB
Kamis
Kecamatan Kalipucang & Bunderan Marlin
08.00 – 12.00 WIB. 12.00 – 17.00 WIB
Jumat
Kecamatan Cimerak & Alun-Alun Parigi
08.00 – 12.00 WIB. 12.00 – 17.00 WIB
Sabtu