oleh

Kelola 27 Situs Konten Dewasa, Oknum Honorer Pangandaran Ditangkap Bareskrim Polri

Adapun modus operandi OS, kata Kombes Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.

BACA JUGA: Deco Pastikan Barcelona Tak Cari Penyerang Baru: Sulit Mencari Pemain Seperti Lewandowski

Barang Bukti Tambahan Video di Laptop

Hasil pendalaman polisi didapatkan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka.

Di laptop tersebut diindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

BACA JUGA: pangandaran/jelajahi-jawa-barat-keunikan-seni-lebon-khas-pangandaran-yang-berevolusi-punya-tren-baru-dan-penuh-pesan-moral/">Jelajahi Jawa Barat: Keunikan Seni Lebon Khas Pangandaran yang Berevolusi, Punya Tren Baru dan Penuh Pesan Moral

Tersangka OS, kata Kombes Dani, mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Sementara itu barang bukti yang disita Bareskrim Polri meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.

Hasil analisis forensic bahwa tersangka OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kepada masyarakat, Kombes Dani mengimbau untuk ikut memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak.

Caranya, yaitu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.