Home Pangandaran Kelola 27 Situs Konten Dewasa, Oknum Honorer Pangandaran Ditangkap Bareskrim Polri

Kelola 27 Situs Konten Dewasa, Oknum Honorer Pangandaran Ditangkap Bareskrim Polri

Hasil analisis forensic bahwa tersangka OS menyimpan 123 di , 3.064 di , dan telah mengunggah total 1.085 di situs-situs miliknya.

Kepada masyarakat, Kombes Dani mengimbau untuk ikut memberantas , terutama yang melibatkan anak.

Caranya, yaitu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang , dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.