Komlpotan Curanmor Dibongkar Resmob Pangandaran, Lima Pelaku dan Enam Motor Turut Diamankan

Dari situ, motor ditemukan dalam penguasaan SH.

Dia kemudian mengaku mendapat motor itu dari IAA.

Informasi tersebut membawa Tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Garut.

Tim berkoordinasi dengan unit Reskrim gabungan Polsek untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Para tersangka kemudian dibuntuti hingga wilayah Batukaras.

Mereka akhirnya berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri.

Petugas bahkan harus mengendalikan situasi ketika massa ikut mengejar para pelaku.

Enam Motor dan Peralatan Khusus Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit sepeda motor, STNK, BPKB, kunci T, kunci duplikat, mata kunci, dan lima unit handphone.

Semua barang tersebut terkait dengan aksi pencurian mereka di berbagai titik.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara SH sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Warga diminta menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Pangandaran memastikan akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga, terutama dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.