Dari situ, motor ditemukan dalam penguasaan SH.
Dia kemudian mengaku mendapat motor itu dari IAA.
Informasi tersebut membawa Tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Garut.
Tim berkoordinasi dengan unit Reskrim gabungan Polsek untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Para tersangka kemudian dibuntuti hingga wilayah Batukaras.
Mereka akhirnya berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri.
Petugas bahkan harus mengendalikan situasi ketika massa ikut mengejar para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit sepeda motor, STNK, BPKB, kunci T, kunci duplikat, mata kunci, dan lima unit handphone.
Semua barang tersebut terkait dengan aksi pencurian mereka di berbagai titik.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara SH sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Pangandaran memastikan akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga, terutama dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM – Antusiasme Bobotoh untuk membeli tiket Persib vs Borneo sangat tinggi. Laga Persib vs…
RADARPANGANDARAN.COM - ASUS ExpertBook P3 hadir sebagai laptop tahan banting dengan desain tipis serta fitur…
RADARPANGANDARAN.COM - Menggunakan prompt gemini ai bahasa Indonesia menjadi cara praktis untuk mengubah foto ngopi…
RADARPANGANDARAN.COM – Prediksi Persib vs Borneo kembali mencuat menjelang duel seru di Stadion Gelora Bandung…
RADARPANGANDARAN.COM - Nubia Flip 5G dengan material premium menawarkan desain kuat, kamera utama tajam, dan…
RADARPANGANDARAN.COM - Perawatan pada motor yang memakai box belakang penting karena pemasangan box tambahan mengubah…
This website uses cookies.