Home Pangandaran KPU Kabupaten Pangandaran Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Pangandaran Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Foto: ig kpu kab.pangandaran

PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Untuk yang ingin mengikuti seleksi ini, mari ketahui persyaratannya.

KPU Kabupaten Pangandaran melalui resminya mengajak kepada yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi KPPS Pilkada 2024.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka pada 17 hingga 28 September 2024.

yang tertarik mengikuti seleksi ini dapat melakukan pendaftaran di Sekretariat PPS masing-masing kelurahan/desa.

Baca Juga:Ponsel Guardiola Hanya untuk Telepon dan SMS: Manchester City Tak Punya Grup WhatsApp

Sebelum datang ke Sekretariat PPS masing-masing, calon pendaftar harus memenuhi calon anggota KPPS.

Berikut ini yang dibutuhkan:

  • Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
  • kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Pendaftar punya jiwa integritas yang kuat, jujur dan adil.
    Tidak terlibat pada partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  • Diutamakan berdomisili di wilayah kerja , PPS, atau KPPS.
  • Sehat jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Minimal pendidikan sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga:Disnaker Kota Bandung Buka Pelatihan Junior Web Programming, Ini Syarat dan Linknya

Jadwal seleksi KPPS Pilkada 2024

Melansir resmi KPU Kabupaten Pangandaran, ada beberapa tahapan seleksi KPPS Pilkada 2024.