PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Untuk warga Pangandaran yang ingin mengikuti seleksi ini, mari ketahui persyaratannya.
KPU Kabupaten Pangandaran melalui website resminya mengajak kepada warga Pangandaran yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi KPPS Pilkada 2024.
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka pada 17 hingga 28 September 2024.
Warga Pangandaran yang tertarik mengikuti seleksi ini dapat melakukan pendaftaran di Sekretariat PPS masing-masing kelurahan/desa.
Baca Juga:Ponsel Guardiola Hanya untuk Telepon dan SMS: Manchester City Tak Punya Grup WhatsApp
Sebelum datang ke Sekretariat PPS masing-masing, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan calon anggota KPPS.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan:
- Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Pendaftar punya jiwa integritas yang kuat, jujur dan adil.
Tidak terlibat pada partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. - Diutamakan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
- Sehat jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Minimal pendidikan SMA sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:Disnaker Kota Bandung Buka Pelatihan Junior Web Programming, Ini Syarat dan Linknya
Jadwal seleksi KPPS Pilkada 2024
Melansir website resmi KPU Kabupaten Pangandaran, ada beberapa tahapan seleksi KPPS Pilkada 2024.