Home Pangandaran KPU Kabupaten Pangandaran Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Pangandaran Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024. Foto: ig kpu kab.pangandaran

, RADARPANGANDARAN.COM – KPU Kabupaten Pangandaran buka pendaftaran Pilkada 2024. Untuk yang ingin mengikuti seleksi ini, mari ketahui persyaratannya.

KPU Kabupaten Pangandaran melalui website resminya mengajak kepada yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi Pilkada 2024.

Pendaftaran Pilkada 2024 sudah dibuka pada 17 hingga 28 September 2024.

yang tertarik mengikuti seleksi ini dapat melakukan pendaftaran di Sekretariat PPS masing-masing kelurahan/desa.

Baca Juga:Ponsel Guardiola Hanya untuk Telepon dan SMS: Manchester City Tak Punya Grup WhatsApp

Sebelum datang ke Sekretariat PPS masing-masing, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan calon anggota .

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan:

  • Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Pendaftar punya jiwa integritas yang kuat, jujur dan adil.
    Tidak terlibat pada partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  • Diutamakan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, atau .
  • Sehat jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Minimal pendidikan sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga:Disnaker Kota Bandung Buka Pelatihan Junior Web Programming, Ini Syarat dan Linknya

Jadwal seleksi KPPS Pilkada 2024

Melansir website resmi KPU Kabupaten Pangandaran, ada beberapa tahapan seleksi KPPS Pilkada 2024.