RADARPANGANDARAN.COM – Seorang ustadz atau guru ngaji berinisial AA (50), di wilayah Kecamatan Mangunjaya ditangkap oleh pihak Polres Pangandaran, karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap muridnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, setidaknya ada tujuh korban yang menjadi korban pencabulan tersebut.
Awal terungkapnya kasus tersebut, adanya laporan pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu, dari salah satu korban terkait pencabulan, kepada unit PPA.
“Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit dikemaluanya.dan langsung mengadu kepada orang tuanya, setelah itu mengadu kepada unit PPA,” jelasnya kepada Wartawan Rabu (10/9/2025).
Menurut pengakuan dari para korban, mereka diraba-raba kemaluanya. Namun tidak sampai berhubungan intim.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak sampai berhubungan intim, jadi hanya dipegang-pegang saja,” jelasnya.
Menurut Idas, tidak ada iming-iming kepada korban untuk melakukn aksi tersebut.
“Jadi si guru ngaji ini menjajikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut,” tuturnya.
Setelah pelaporan tersebut, maka munculah nama korban lain sebanyak enam orang.”Pelaku melakukan aksinya disebuah musola,” katanya.
Pelaku AA mengakui perbuatan tersebut, pria asal Kabupaten Ciamis ini mengaku diminta oleh masyarakat untuk menjadi guru ngaji di Mangunjaya.
Namun dirinya malah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Padahal ia memiliki istri dan anak.(den)