RADAR PANGANDARAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran baru-baru ini menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan melalui akun anonim.
Meski laporan tersebut sempat diterima, penyelidikan harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil yang diperlukan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, menjelaskan bahwa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Namun, sayangnya, laporan tersebut tidak lengkap secara administratif dan materi. “Kita terima laporan tersebut. Namun, setelah kita terima, masih belum memenuhi syarat formil dan material,” ujar Gaga pada Kamis (10/10/2024), dikutip dari radartasik.id.
Laporan yang diajukan menuduh adanya pelanggaran kampanye oleh akun anonim, tetapi Bawaslu kesulitan untuk memverifikasi identitas akun tersebut.
BACA JUGA: Penerapan Tilang Elektronik di Pangandaran Hadapi Kendala dan Belum Berjalan Optimal
“Terkait akun ini, kan belum bisa dipastikan siapa orang dan alamatnya di mana. Itu harus jelas,” kata Gaga.
Anonimitas ini menjadi kendala dalam melanjutkan proses hukum, karena identitas akun tersebut tidak bisa diidentifikasi dengan jelas.