Sebelum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, Bawaslu sempat memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan laporan.
Namun, pelapor tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan.
“Namun mereka tidak melengkapi syarat-syarat pelaporannya,” tambah Gaga.
BACA JUGA: PSSI akan Laporkan Wasit Timnas Indonesia vs Bahrain ke FIFA, Kemenangan Dirampok Kata Exco PSSI
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketidaklengkapan laporan membuat investigasi tak dapat dilanjutkan.
“Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI,” terang Gaga.
Penanganan akun-akun anonim ini, tambah Gaga, akan menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.
“Kami juga di sini memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Pihak Bawaslu RI nantinya akan menentukan apakah akun tersebut perlu dihapus (take down) atau diberikan sanksi lain. (Deni Nurdiansah)