Home Pangandaran Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pangandaran Dihentikan, Akun Anonim Sulit Diidentifikasi

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pangandaran Dihentikan, Akun Anonim Sulit Diidentifikasi

Sebelum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, sempat memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi laporan.

Namun, pelapor tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan.

“Namun mereka tidak melengkapi syarat-syarat pelaporannya,” tambah Gaga.

BACA JUGA: PSSI akan Laporkan Wasit Timnas Indonesia vs Bahrain ke FIFA, Kemenangan Dirampok Kata Exco PSSI

Dalam menjalankan tugasnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketidaklengkapan laporan membuat tak dapat dilanjutkan.

“Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin tersebut dan disampaikan ke Provinsi kemudian dilanjutkan ke RI,” terang Gaga.

Penanganan ini, tambah Gaga, akan menjadi tanggung jawab RI.

“Kami juga di sini memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Pihak Bawaslu RI nantinya akan menentukan apakah akun tersebut perlu dihapus (take down) atau diberikan lain. (Deni Nurdiansah)