Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketidaklengkapan laporan membuat investigasi tak dapat dilanjutkan.
“Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI,” terang Gaga.
Penanganan akun-akun anonim ini, tambah Gaga, akan menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.
BACA JUGA: pangandaran/pemkab-pangandaran-membuka-350-formasi-pada-seleksi-pppk-2024-ini-rinciannya/">Pemkab Pangandaran Membuka 350 Formasi pada Seleksi PPPK 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA: Simak 5 Wisata Favorit di Pangandaran untuk Lebaran 2024, Cocok untuk Melepas Lelah Usai Mudik
“Kami juga di sini memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Pihak Bawaslu RI nantinya akan menentukan apakah akun tersebut perlu dihapus (take down) atau diberikan sanksi lain. (Deni Nurdiansah)