Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketidaklengkapan laporan membuat investigasi tak dapat dilanjutkan.
“Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI,” terang Gaga.
Penanganan akun-akun anonim ini, tambah Gaga, akan menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.
BACA JUGA: pangandaran/babak-baru-kasus-bayi-yang-dibuang-di-pangandaran-empat-pasutri-yang-siap-adopsi-lewati-seleksi-ketat/">Babak Baru Kasus Bayi yang Dibuang di Pangandaran, Empat Pasutri Yang Siap Adopsi Lewati Seleksi Ketat
“Kami juga di sini memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Pihak Bawaslu RI nantinya akan menentukan apakah akun tersebut perlu dihapus (take down) atau diberikan sanksi lain. (Deni Nurdiansah)