Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketidaklengkapan laporan membuat investigasi tak dapat dilanjutkan.
“Tapi, rata-rata kebanyakan akun anonim. Kita hanya bisa menyalin link tersebut dan disampaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan ke Bawaslu RI,” terang Gaga.
Penanganan akun-akun anonim ini, tambah Gaga, akan menjadi tanggung jawab Bawaslu RI.
BACA JUGA: pangandaran/ini-kebijakan-dinas-lh-pangandaran-soal-petugas-kebersihan-pantai-madasari-mulai-jumlah-gaji-dan-sarana/">Ini Kebijakan Dinas LH Pangandaran soal Petugas Kebersihan Pantai Madasari, Mulai Jumlah, Gaji dan Sarana
BACA JUGA: Kodim 0625/Pangandaran Gencar Kampanyekan Anti Bullying dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah
“Kami juga di sini memiliki tim siber untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Pihak Bawaslu RI nantinya akan menentukan apakah akun tersebut perlu dihapus (take down) atau diberikan sanksi lain. (Deni Nurdiansah)