Awal gugatan, berdasarkan berita Radar Tasikmalaya tanggal 10 Februari 2022 lalu, Pemkab Pangandaran mengajukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan umum.
“Direncanakan menjadi teminal wisata, agar wisatawan bisa parkir di sana,” ungkap Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.
Pengajuan tersebut, terang dia, berdasarkan kewenangan yang mereka miliki. Apalagi HGB lapang tersebut sudah habis.
“Kan boleh orang minta ke pemerintah pusat, untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, PT Griya melakukan gugatan soal Katapang Doyong ke Pengadilan Negeri Ciamis saat itu dan dikabulkan.
Putusan pengadilan ini menetapkan bahwa Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 miliar, gegara jalan di Katapang Doyong yang dianggap digunakan oleh Pemkab.
“Dan bayar dendanya ke PT Griya, yang masa HGB-nya sudah habis, padahal jalan itu sudah ada sejak dulu, apalagi itu harim pantai kan, untuk kepentingan publik,” terangnya saat itu.
Lalu Pemkab Pangandaran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya dikabulkan.
Selanjutnya Perusahaan itu mengajukan permohonan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya mereka juga ditolak. Sampai akhirnya minta Peninjauan Kembali (PK).