Home Pangandaran Menang Gugatan soal Lapang Katapang Doyong, Ini Komentar Bupati Jeje Wiriadinata

Menang Gugatan soal Lapang Katapang Doyong, Ini Komentar Bupati Jeje Wiriadinata

Awal gugatan, berdasarkan berita Radar Tasikmalaya tanggal 10 Februari 2022 lalu, Pemkab mengajukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan umum.

“Direncanakan menjadi teminal , agar bisa parkir di sana,” ungkap H Jeje Wiradinata.

Pengajuan tersebut, terang dia, berdasarkan kewenangan yang mereka miliki. Apalagi HGB lapang tersebut sudah habis.

“Kan boleh orang minta ke pemerintah pusat, untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, PT Griya melakukan gugatan soal Katapang Doyong ke Pengadilan Negeri saat itu dan dikabulkan.

Putusan pengadilan ini menetapkan bahwa Pemkab didenda Rp 10 miliar, gegara jalan di Katapang Doyong yang dianggap digunakan oleh Pemkab.

“Dan bayar dendanya ke PT Griya, yang masa HGB-nya sudah habis, padahal jalan itu sudah ada sejak dulu, apalagi itu harim kan, untuk kepentingan publik,” terangnya saat itu.

Lalu Pemkab mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya dikabulkan.

Selanjutnya itu mengajukan permohonan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya mereka juga ditolak. Sampai akhirnya minta Peninjauan Kembali (PK).