RADARPANGANDARAN.COM – Polsek Langkaplancar kembali mengetatkan Operasi Pekat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berpotensi muncul pada masa libur panjang akhir tahun.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) digelar pada Jumat 21 November 2025.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Semua berjalan di wilayah hukum Polsek Langkaplancar.
Aksi penertiban ini menjadi tindak lanjut laporan masyarakat.
Warga menyampaikan keresahan soal penggunaan knalpot brong dan munculnya peredaran minuman keras di beberapa titik.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Langkaplancar AKP Asep Dadi Mulyawan.
Dia turun bersama jajaran di antaranya Aipda Engkus, Aipda M Kemal, Bripka Agus Suherman, Bripka Ruli Novaliansyah dan Brigadir Selmi Kardiana.
Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
Pemeriksaan kendaraan juga dilakukan secara ketat.
Hasilnya, beberapa pelanggaran ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang disita terdiri dari enam botol miras jenis Intisari, tiga botol kosong Kawa-Kawa dan enam motor berbagai merek.
Semua kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat dan memakai knalpot brong.
Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Langkaplancar untuk proses lebih lanjut.
Di laman Polres Pangandaran, kapolsek menegaskan operasi ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Penggunaan knalpot brong dianggap sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.







