Adapun soal nanti yang ditunjuk sebagai PJs Bupati Pangandaran, kata Saptari, minimal harus Pejabat Tinggi Pratama di tingkat provinsi.
Dengan demikian, PJs bupati Pangandaran tidak akan diisi oleh Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana.
“Jadi siapa yang akan ditunjuk jadi PJs kita belum tahu,” ujarnya. “Pemprov yang mengusulkanya ke Kemendagri,” ucapnya.
BACA JUGA: Nasehat Gus Baha Soal Jodoh, Doa dan Takdir, Ayo Simak Baik-Baik
Dia memastikan, PJs ini akan menjabat selama dua bulan lamanya, terhitung dari tanggal 22 Desember sampai dengan 23 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, baik itu bupati maupun wakil bupati yang mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mundur karena cukup mengambil cuti saja. (deni nurdiansah)