Perlu diketahui, untuk tenaga teknis, jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan ketiganya memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Salah satunya, warga yang mendaftar harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan pengadaan yang dituju.
Sebab, panitia seleksi sudah menyesuaikan jenis pengadaan PPPK 2024 dengan jenjang pendidikan, program studi, dan instansi.
Baca Juga:Ini 16 Negara yang Lolos Piala Asia U20 2025, Salah Satunya Timnas Indonesia U20
Bagi warga yang berminat mengikuti seleksi untuk jabatan fungsional guru dapat membaca ketentuan seleksi melalui link https://s.id/9ITCH.
Lalu, bagi warga yang ingin melamar di jabatan fungsional kesehatan dapat membaca ketentuan melalui https://s.id/ovg96.
Sementara itu, pelamar yang akan mengikuti seleksi tenaga teknis di Pemkab Pangandaran dapat mengakses laman https://s.id/BiZt5.
Baca Juga:Soal Jens Raven, Shin Tae-yong Sebut Belum Layak Masuk Timnas Indonesia Senior
Cara daftar akun SSCASN – BKN bagi pelamar PPPK 2024
Registrasi akun CASN dapat dilakukan dengan mengunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
RADAR PANGANDARAN.COM - Lautaro Martinez terlibat perdebatan dengan seorang penggemar Inter Milan di Instagram terkait…
RADAR PANGANDARAN.COM - Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, memprediksi Paulo Dybala akan hengkang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Mantan Presiden Giallorossi, Rosella Sensi, meminta pemilik AS Roma untuk tidak membebani…
RADAR PANGANDARAN.COM - Kajian Gus Baha kali ini membahas tema tentang mensyukuri apa yang kita…
RADARPANGANDARAN.COM — Sudah resmi Persib kirim surat perubahan jadwal lawan Bali United. Informasi soal Persib…
RADARPANGANDARAN.COM— Dua bintang utama Persib absen latihan perdana usai libur panjang. Menurut pelatih Persib Bojan…
This website uses cookies.