Dalam pembuatan akun ada beberapa hal yang harus diisi di antaranya sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:Miris, Pedagang Beralih Jadi Pengedar Narkoba di Tasikmalaya, Kasusnya Berhasil Diungkap Polisi
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama Lengkap sesuai KTP.
- Tempat, Tanggal Lahir.
- Kabupaten/Kota KTP diterbitkan.
- Nomor Handphone aktif.
- Email aktif.
- Isi Captcha.
- Ikuti langkah selanjutnya untuk proses pendaftaran PPPK 2024.