RADAR PANGANDARAN.COM – Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) di Kabupaten Pangandaran dinilai belum berjalan optimal.
Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, menyebutkan bahwa sejumlah kendala menghambat efektivitas sistem tersebut
Salah satunya adalah pemalsuan plat nomor kendaraan dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Namun yang jadi hambatan, banyak data kendaraan yang ditilang itu tidak ada,” ungkap AKP Asep Nugraha pada Kamis, 10 Oktober 2024, dikutip dari radartasik.id.
Hal ini disebabkan oleh beberapa kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu, sehingga sulit untuk melakukan pengecekan identitas pemilik kendaraan yang melanggar.
BACA JUGA: PSSI akan Laporkan Wasit Timnas Indonesia vs Bahrain ke FIFA, Kemenangan Dirampok Kata Exco PSSI
Selain plat nomor palsu, salah satu masalah yang dihadapi dalam penerapan tilang elektronik adalah banyaknya kendaraan di wilayah pinggiran Pangandaran yang tidak menggunakan TNKB.
Menurut AKP Asep, di daerah-daerah seperti Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, dan Kalipucang masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi kendaraannya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).