RADARPANGANDARAN.COM – Polres Pangandaran kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dengan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri saat terjadi tindak kejahatan.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yusidana, dilansir dari laman radartasik.id, mengatakan warga diharapkan segera melapor jika menemukan gangguan keamanan di lingkungannya.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, perampokan, penipuan, penganiayaan, tawuran, maupun kejadian darurat lainnya, segera hubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110,” katanya kepada Radar Jumat (5/6/2026).
“Bisa diakses secara gratis selama 24 jam dan terhubung langsung dengan petugas kepolisian yang siap menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dari masyarakat,” uarnya.
Layanan 110 Diperkuat untuk Respons Cepat di Lapangan
Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan langsung diteruskan ke petugas terdekat untuk segera ditangani sesuai kondisi di lokasi kejadian.
“Segera laporkan, terutama tindak kejahatan, jangan main hakim sendiri,” tuturnya.
Polres Pangandaran menilai kerja sama masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah serta mempercepat penanganan berbagai tindak kriminal di wilayah hukum setempat.







