“Jadi anak yang berhadapan dengan hukum. Biasanya yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun, tapi kalau anak ini, biasanya lebih diarahkan ke restorative sih,” jelasnya.
BACA JUGA: Daftar 9 Pemain Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Matchday 2
Sementara itu Kepala SMKN 1 Padaherang Ngadino Riadi belum bisa berkomentar lebjh jauh soal kelanjutan kasus dugaan bullying siswinya itu. Karena sudah ada pelaporan ke pihak kepolisian.
Radar mencoba menghubungi Kpala KCD Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat, Dr. Widhy Kurniatun untuk dimintai tanggapan soal kasus tersebut.
Namun yang bersangkutan belum bisa berkomentar karena mengaku sedang ada acara. (deni nurdiansah)