Home Pangandaran Polres Pangandaran Tindak Lanjuti Laporan Bullying Siswi SMK, Kasusnya Terus Didalami

Polres Pangandaran Tindak Lanjuti Laporan Bullying Siswi SMK, Kasusnya Terus Didalami

“Jadi anak yang berhadapan dengan hukum. Biasanya yang berusia 12 sampai dengan 18 tahun, tapi kalau anak ini, biasanya lebih diarahkan ke restorative sih,” jelasnya.

BACA JUGA: Daftar 9 Pemain Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Matchday 2

Sementara itu belum bisa berkomentar lebjh jauh soal kelanjutan dugaan siswinya itu. Karena sudah ada pelaporan ke pihak kepolisian.

Radar mencoba menghubungi Kpala KCD Wilayah XIII Provinsi , Dr. Widhy Kurniatun untuk dimintai tanggapan soal tersebut.

Namun yang bersangkutan belum bisa berkomentar karena mengaku sedang ada acara. (deni nurdiansah)