Asep juga menyinggung persoalan perizinan pengelolaan.
Izin pengelolaan taman wisata alam saat ini masih berada di bawah Perum Perhutani.
Masa berlakunya akan berakhir pada 2026.
Tanpa perubahan peta kawasan, penentuan pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dinilai akan menyulitkan.
Terlebih, di dalam kawasan masih terdapat zona perlindungan.
Beberapa lokasi seperti Pasir Putih, Gua Panggung dan Gua Parat saat ini masih masuk zona perlindungan.
Zona tersebut belum termasuk zona pemanfaatan.
Menurut Asep, jika sebagian kawasan dapat dialihkan menjadi zona pemanfaatan, pengelolaan pariwisata alam diyakini akan lebih optimal.
Namun tetap dengan prinsip konservasi.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Mesin motor cepat panas meski idle normal biasanya muncul akibat radiator mikro tersumbat dan…
RADARPANGANDARAN.COM - HP Februari 2026 menghadirkan iPhone 17e, Samsung S26 Ultra, dan iQOO 15R dengan…
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia kini semakin populer karena mampu mengubah foto biasa…
RADARPANGANDARAN.COM - Hyundai Ioniq 9 hadir sebagai SUV listrik premium di IIMS 2026 dengan jarak…
RADARPANGANDARAN.COM - Pendinginan inverter EV menjadi faktor krusial karena inverter menghasilkan panas tinggi dan bergantung pada…
RADARPANGANDARAN.COM - Dell XPS 13 dan Laptop XPS 2026 tetap menarik menawarkan Intel Core Ultra…
This website uses cookies.