RADAR PANGANDARAN.COM – Untuk mencapai target pendapatan pajak sebesar Rp 34 miliar dari sektor hotel dan restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran telah mendistribusikan 102 unit Tapping Box ke berbagai hotel dan restoran.
Pemasangan Tapping Box ini bertujuan untuk mencegah penggelapan pajak oleh pelaku usaha di kawasan wisata.
Seperti diketahui, target pendapatan dari sektor pajak hotel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 25 miliar, sementara target pajak dari restoran sebesar Rp 9 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 34 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, menjelaskan bahwa Tapping Box dipasang untuk memantau setiap transaksi di hotel dan restoran.
Menurutnya, pemasangan ini cukup efektif untuk menghindari kecurangan dalam pembayaran pajak.
Asep juga memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan keakuratan data, terutama jika terjadi penurunan jumlah transaksi yang mencurigakan di suatu tempat.
Belajar dari kasus penutupan hotel pada tahun 2022-2023, Asep meminta para pelaku usaha untuk tertib membayar pajak.