oleh

Terdata Ratusan Calon Pemilih ’Misterius’ dalam DPT Pilkada Pangandaran 2024, Ini Sikap KPU Pangandaran

Undangan tersebut akan ditahan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang lebih mengetahui apakah pemilih itu benar-benar tidak ada di wilayahnya.

KPU Pangandaran, sebelum rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah melakukan pengecekan lapangan terhadap pemilih gaib ini.

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sekitar 1.200 pemilih yang tidak dapat dilacak keberadaannya.

Setelah dilakukan uji publik, jumlah pemilih yang dapat diidentifikasi berkurang menjadi sekitar 500 orang, namun masih menyisakan 807 pemilih yang tidak dikenal.

BACA JUGA: Siswi SMK di Kabupaten Pangandaran Jadi Korban Bullying, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Adapun beberapa kepala desa di Kabupaten Pangandaran bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa orang-orang yang tercatat sebagai pemilih tersebut tidak ada di wilayah mereka.

Salah satu daerah dengan jumlah pemilih gaib terbanyak adalah Kecamatan Pangandaran, dengan sekitar 300 orang yang tidak diketahui keberadaannya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, juga membenarkan bahwa ada sekitar 800 pemilih gaib yang masuk dalam DPT.

Karena belum ada aturan yang mewajibkan penghapusan pemilih misterius dari DPT, kata dia, mereka tetap tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran.

Ade menekankan pentingnya KPU untuk menandai pemilih-pemilih tersebut dan menginformasikannya kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan data pemilih dalam proses pemilu.

Meskipun keberadaan pemilih gaib ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 dengan transparansi dan integritas, memastikan bahwa hak pilih tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. (deni nurdiansah)