”Untuk memastikan orang itu (pemilih gaib) ada di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkap Mega dikutip dari radartasik.id, Jumat, 27 September 2024.
Walau begitu, kata Mega, pihaknya yakin data pemilih misterius tidak akan disalahgunakan.
BACA JUGA: Tonton Live Streaming Timnas Indonesia U20 vs Yaman Malam Ini 19.30 WIB
Karena surat undangan pencoblosan (model C6) tidak akan dikirimkan kepada pemilih yang tidak diketahui keberadaannya.
Undangan tersebut akan ditahan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang lebih mengetahui apakah pemilih itu benar-benar tidak ada di wilayahnya.
KPU Pangandaran, sebelum rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah melakukan pengecekan lapangan terhadap pemilih gaib ini.
Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sekitar 1.200 pemilih yang tidak dapat dilacak keberadaannya.
Setelah dilakukan uji publik, jumlah pemilih yang dapat diidentifikasi berkurang menjadi sekitar 500 orang, namun masih menyisakan 807 pemilih yang tidak dikenal.
Adapun beberapa kepala desa di Kabupaten Pangandaran bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa orang-orang yang tercatat sebagai pemilih tersebut tidak ada di wilayah mereka.