RADAR PANGANDARAN.COM – Nasib apes menimpa dua bandit kampung asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, yang kehilangan uang 10 juta rupiah.
Karena tergiur untuk kaya dengan cara mudah, kedua bandit ini nekat mencoba mengedarkan uang palsu di kawasan wisata Pangandaran.
Mereka membeli uang palsu tersebut dari luar daerah dengan biaya sekitar 10 juta rupiah untuk mendapatkan uang palsu senilai lebih dari 30 juta rupiah.
Modus operandinya dilakukan melalui cash on delivery (COD) di warung kopi.
Namun, belum sempat mendapatkan keuntungan, mereka sudah keburu diringkus oleh Satreskrim Polres Pangandaran saat asyik ngopi di pesisir Pantai Timur Pangandaran pada Minggu, 21 Juli 2024.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial Wan dan Pul dan dari keduanya berhasil disita 303 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
“Dari pecahan 100 ribu ini, ada serinya, emisi tahun 2016,” kata kapolres dalam jumpa pers, Selasa, 23 Juli 2024.
AKBP Mujianto menuturkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan.