Setelah melakukan penyelidikan, kedua bandit tersebut berhasil ditangkap.
Pihak Polres Pangandaran masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam jaringan uang palsu yang lebih besar.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun dan denda antara 10 hingga 15 miliar rupiah.
Sindikat Uang Palsu Indonesia Sampai Singapura
Sementara itu, pada tahun lalu pihak berwenang di Singapura berhasil membongkar sindikat uang palsu dari Indonesia yang hendak ditukarkan di sebuah kasino di Singapura.
Empat pria Indonesia ditangkap setelah penyelidikan bersama oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) dan Kepolisian Nasional Indonesia.
Kasus ini bermula pada 21 September 2023 ketika sepasang warga Indonesia mencoba menukarkan uang kertas S$10.000 dengan chip kasino.
Saat diberitahu bahwa uang kertas tersebut palsu, pria tersebut menunjukkan uang kertas S$10.000 lainnya untuk diverifikasi.
Kedua uang kertas tersebut kemudian disita oleh kasino dan diserahkan kepada CAD untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan mengungkap bahwa pasangan tersebut melakukan perjalanan dari Batam ke Singapura dan menerima pembayaran uang kertas dari rekan bisnis mereka di Batam.