Namun, karena tidak ada bukti yang cukup bahwa pasangan tersebut menyadari uang kertas yang mereka pegang adalah palsu, polisi memebaskan mereka setelah berkonsultasi dengan Jaksa Agung.
Otoritas Indonesia kemudian melakukan tiga razia di provinsi Riau dan Jawa Barat antara 15 hingga 20 November 2023.
Empat pria Indonesia, berusia 39 hingga 48 tahun, kemudian ditangkap karena diduga terlibat dalam pemalsuan dan distribusi uang kertas.