Oknum ASN itu terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri senilai Rp201 juta lebih.
Namun demikian, majelis hakim Tipikor PN Palembang mempertimbangkan sebagian pledoi terdakwa berupa terdakwa menyesali perbuatan serta mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kesempatan itu majelis hakim Tipikor PN Palembang tidak sependapat dengan JPU, terutama terhadap lamanya pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.
Baca juga: Arrigo Sacchi Akui Sepak Bola Italia Punya Dua Penyakit Serius: Uang dan Taktik
“Mengadili dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan pidana seperti dikutip dari sumeks.co.
Terdakwa Latu Unra, tak hanya dijatuhi pidana pokok, namun tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp201 juta lebih.
Menurut hakim ketua, apabila tidak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana tambahan 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim Lebih Rendah
Sementara itu putusan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Latu Unra jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari OKI.
RADAR PANGANDARAN.COM – Imin Muhaemin resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan pemain Inter Milan, Marco Materazzi, meminta timnya bermain seperti Valentino Rossi…
RADAR PANGANDARAN.COM – Pemecatan Daniele De Rossi oleh AS Roma dikabarkan terjadi karena masalah yang…
RADAR PANGANDARAN.COM – Fans AS Roma dikabarkan tidak menerima pemecatan Daniele De Rossi dan berencana…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Perusahaan yang membawahi Alfamart dan Alfamidi yakni Alfa Group buka lowongan kerja…
RADAR PANGANDARAN.COM – Situasi AC Milan semakin rumit menjelang derby melawan Inter Milan, dengan adanya…
This website uses cookies.