Home Nasional Parah! Oknum ASN Korupsi Honor Imam Masjid Rp 201 Juta dari APBD,...

Parah! Oknum ASN Korupsi Honor Imam Masjid Rp 201 Juta dari APBD, Ini Vonis Hukuman untuknya

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tipikor pada PN menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Pun dengam pidana tambahan. Dari tuntutan pidana tambahan 2 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 6 bulan penjara saja.

Terdakwa Menerima Vonis

Atas vonis pidana itu, terdakwa Latu Unr berkoordinasi dengan penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.

Sedangkan sebaliknya, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, terdakwa Latu Unra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran honorarium 73 di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.

Adapun yang dimaksud, merupakan program penyaluran Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah () dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.

Selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.