Sport

Pelatih Persib dapat Hukuman dari Komdis PSSI, Ini Penyebabnya

Akibat pelanggarannya itu, dia mendapat hukuman berupa sebanyak satu laga plus Rp10 juta.

Baca Juga: Begini Nasehat Gus Baha tentang Taubat: Manusia Jangan Putus Asa Meski Pernah Berbuat Salah

Setelah pertandingan melawan , mendapat hukuman sebesar Rp10 juta.

Denda itu diberikan kepada Singo Edan lantaran ada 5 orang pemain yang mendapat kartu kuning dalam satu pertandingan.

(Pelatih )

Tak hanya klub, pelatih kepala juga dijatuhi hukuman oleh Komdis PSSI.

Baca Juga: Paul Munster Motivasi Flavio Silva yang Belum Cetak Gol di Tiga Laga Awal Persebaya

mendapat hukuman berupa teguran keras lantaran dianggap melakukan protes keras kepada perangkat pertandingan.

Jenis pelanggaran itu terjadi pada saat akhir babak kedua.

Page: 1 2 3

Suryadi

Recent Posts

Ada Lowongan kerja Guru di SMP IT Fitrah Insani Leles, Ini Persyaratan dan Kebutuhannya

GARUT, RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira, ada lowongan kerja guru di SMP IT Fitrah Insani Leles.…

14 hours ago

Ivan Juric Ikhlas Dicemooh Fans AS Roma: Mereka Sedih dengan Pemecatan De Rossi

RADAR PANGANDARAN.COM – Pelatih baru Giallorossi, Ivan Juric, mengaku ikhlas dicemooh oleh para penggemar AS…

14 hours ago

Pasangan HY Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Calon Tunggal Di Pilkada Ciamis 2024

RADAR PANGANDARAN.COM – KPU menetapkan pasangan HY sebagai calon tunggal di Pilkada Ciamis 2024. Komisi…

14 hours ago

Calon Pemain Timnas Indonesia Tampil Perkasa Bersama FC Twente

JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Calon pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers tampil perkasa bersama FC Twente. Mees…

15 hours ago

Fonseca Ungkap Rahasia Kalahkan Inter Milan: Bukan Hanya Formasi 4-4-2

RADAR PANGANDARAN.COM – Paulo Fonseca mengungkapkan rahasia di balik kemenangan AC Milan atas Inter Milan,…

15 hours ago

Intip Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Mulai dari TWK, TIU dan TKP

JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pejuang abdi negara penting mengetahui kisi-kisi SKD CPNS 2024 mulai dari Tes…

16 hours ago

This website uses cookies.