“Setelah kita dalami bahwa pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian yang sama dan ini merupakan yang ke tiga kalinya.
Untuk TKP ada di Desa Sukaharja, Desa Sukamulih,” kata dia.
Kini tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP pidana pencurian biasa dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Uang Hasil Curian Dipakai Beli Kopi dan Rokok
Pengakuan RR yang bahwa uang hasil pencurian kotak amal mesjid di Tasikmalaya itu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Saya sudah tiga kali mencuri kota amal,” kata dia.
Hasil pencurian tersebut dipakai untuk membeli kopi dan rokok serta membayar utang. “Untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia
RR tidak untuk menghidupi keluarga dari uang curian karena dirinya belum berumah tangga.
Waktu Pencurian Kotak Amal Mesjid
Adapun waktu RR melakukan pencurian kotak amal masjid berbeda-beda.
“Biasanya mencuri saya saat magrib, jam 1 malam, dan jam 12 malam,” kata dia.
Tersangka RR tidak berpura-pura solat atau lainnya saat akan mencuri kotak amal masjid.
Namun dia langsung mencuri dan meninggalkan mesjid. (ujang nandar)