Home Nasional Pengumuman, Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ada Diskon?

Pengumuman, Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ada Diskon?

Kemudian, program kendaraan bermotor 2024 ini juga membebaskan SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Sementara itu SWDKLLJ untuk tahun yang sedang berjalan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara mengecek nominal pajak kendaraan secara mandiri

Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan nominal pajak secara mandiri dan online melalui Sapawarga, website Bapenda Jabar, maupun SIGNAL.

Baca Juga:Pemkab Pangandaran Membuka 350 Formasi pada Seleksi PPPK 2024, Ini Rinciannya

Dengan demikian, sebelum wajib pajak datang ke Samsat setempat dapat mengetahui lebih dulu nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan sebelum mendapat dari program tersebut.

Namun dalam pemberian pajak kendaraan kepada wajib pajak, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Bapenda Jabar.

Pertama, tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2 persen.

Kedua, tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4 persen.

Baca Juga:Inovasi iPad Air M2 13 Inch: Lebih dari Sekadar Tablet, Cek Speknya di Sini

Karena itu, ayo manfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis.