Home Nasional Polisi Diberi Waktu 2×24 Jam untuk Menangkap Geng Motor Perusak Mobil Ulama,...

Polisi Diberi Waktu 2×24 Jam untuk Menangkap Geng Motor Perusak Mobil Ulama, Demi Terciptanya Rasa Aman

Ulama mendesak polisi untuk menangkap geng motor perusak mobil ulama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Petir Kabupaten Ciamis.
KH Yan Yan Al Bayani dan para ulama mendesak polisi untuk menangkap geng motor perusak mobil ulama Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Petir Kabupaten Ciamis. Foto: istimewa

RADAR PANGANDARAN.COM — Ulama mendesak polisi untuk menangkap geng Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Petir Kabupaten Ciamis.

Polisi diberi waktu 2×24 jam untuk menangkap geng .

Desakan agar polisi menangkap geng itu diungkapkan KH Yan-Yan Al Bayani SKom I MPdi, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Menurut KH Yan-Yan Al Bayani, para ulama mengutuk keras pelaku perusakan mobil , Pimpinan Ponpes Darul Ulum Petir Ciamis.

Ulama memberikan waktu kepada polisi untuk menangkap pelaku perusakan dengan cepat.

“Para ulama terkhusus FPI Kota Tasikmalaya mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap sekaligus menangkap pelaku dalam waktu 2 x 24 jam,” ujar KH Yan-Yan Al Bayani kepada radartasik.com (grup radarpangandaran.com), Selasa 9 Juli 2024.

Menurut KH Yan-Yan Al Bayani, jika dalam waktu 2 x 24 jam pelaku perusakan mobil ulama tidak ditangkap, maka segenap laskar laskar Islam dan kaum dari berbagai pesantren dari Garut, Tasik, Ciamis, dan Pangandaran akan memburu dan menangkap pelaku perusakan yang diduga dilakukan geng itu.