11. Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
12. Memiliki tinggi badan paling kurang 160 (seratus enam puluh) sentimeter untuk laiki-laki dan 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter untuk perempuan, khusus bagi pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama;
13. PPPK yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dapat melamar setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akan melamar, usulan untuk mendapatkan persetujuan PPK disampaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya.
Sedangkan bagi PPPK di luar Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian masing-masing. Proses persetujuan PPK tersebut dilakukan secara elektronik melalui SIASN.
RADARPANGANDARAN.COM - PT BCA Finance buka lowongan pekerjaan terbaru pada September 2024. PT BCA Finance…
RADAR PANGANDARAN.COM – Bursa Sajadah, retail perlengkapan muslim terbesar dan terlengkap di Indonesia, menawarkan diskon…
RADARPANGANDARAN.COM— Pelaku pembunuhan wanita dalam karung diciduk di Pasuruan Jawa Timur saat tidur di rumah…
RADARPANGANDARAN.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa penurunan angka kemiskinan di…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pemilih laki-laki lebih banyak setelah KPU kota Tasikmalaya menetapkan DPT untuk pilkada…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Permohonan kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders resmi disahkan DPR RI pada…
This website uses cookies.