JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM – Keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan polisi langsung menyita perhatian publik. Dalam putusan terbaru MK dinyatakan polisi aktif dilarang jabatan sipil. Aturan tersebut kini resmi mengikat. MK Baca Selengkapnya
UU Kepolisian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


