Home Nasional Tegas, Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Usia Pelajar Dikritik DPR, Khawatir...

Tegas, Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Usia Pelajar Dikritik DPR, Khawatir Pintu Masuk Seks Bebas

“Pasal 103 ini ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif,” kata Nadia kepada Disway.id, 6 Agustus 2024.

Menurutnya, pendekatan program berdasarkan siklus kehidupan karena reproduksi tiap siklus memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

juga mengklarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi ini tidak diberikan secara bebas kepada semua .

“Pemberian kontrasepsi pada ditujukan untuk yang sudah menikah,” kata dia tegas.

Ia pun merujuk kembali ke Pasal 109 yang menyatakan bahwa penyediaan layanan kontrapsepsi ditujukan kepada pasangan usia subur.

Sehingga, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk memfasilitasi anak untuk melakukan .

“Jadi tidak ada itu ,” tegasnya lagi.

“Mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah dan orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks beresiko,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Nadia, pendidikan reproduksi mengajarkan untuk bisa menolak hubungan seksual.

Hal ini juga tertusng pada ayat (3) pasal tersebut.

Pada ayat berikutnya juga menjelaskan bahwa setiap usia subur berhak memperoleh informasi tentang memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi, akses ke pelayanan kontrasepsi, dan memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.