RADAR PANGANDARAN.COM — Suara lantang dari DPR soal penyediaan alat kontrasepsi remaja dan usia pelajar.
DPR khawatir aturan baru pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja bisa jadi pintu masuk seks bebas.
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim menyuarakan kerisuannya soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia pelajar dan remaja.
Menurutnya, jangan sampai aturan baru dari pemerintah tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi celah masuk untuk remaja melakukan seks bebas.
Baca juga: Usai Dugem, Mahasiswi Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas, Setelah Dites Positif Narkoba dan Mabuk
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman Hakim, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.
Makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, kata Luqman Hakim, dapat menciptakan persepsi yang salah mengenai seksualitas di usia remaja.
SURABAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Penyerang Persebaya Flavio Silva membutuhkan 6 laga untuk cetak gol. Flavio Silva…
RADAR PANGANDARAN.COM – Israel gagal mencegat rudal Fadi-1 milik Hizbullah yang menyerang Pangkalan Udara Ramat…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan pemain Paolo Di Canio menyebut gol cepat Christian Pulisic sebagai aib…
RADAR PANGANDARAN.COM – Matteo Gabbia adalah pemain akademi AC Milan yang selama bertahun-tahun kesulitan menembus…
RADARPANGANDARAN.COM — Kasus tragedi maut di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya menghebohkan masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.…
RADAR PANGANDARAN.COM - Nasehat Gus Baha tentang qodho dan qodar dan jangan putus asa dan…
This website uses cookies.