Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Naik? Begini Cara Hitung dan Bayarnya Online

RADARPANGANDARAN.COMPajak kendaraan bermotor tahun 2026 resmi memakai sistem progresif dengan tambahan opsen pajak daerah terbaru.

Aturan baru ini membuat pemilik kendaraan wajib memahami cara hitung pajak sebelum jatuh tempo pembayaran tiba.

Pemerintah juga menghadirkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan E-Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan.

Kini masyarakat dapat mengecek besaran PKB 2026 langsung dari ponsel tanpa harus antre di kantor Samsat.

Skema baru pajak kendaraan bermotor menggunakan rumus sederhana berbasis NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Rumus dasar pajak tahunan yaitu NJKB dikalikan tarif PKB lalu ditambah SWDKLLJ dan opsen pajak daerah.

Tarif PKB 2026 untuk kendaraan pertama berkisar 1 sampai 2 persen dari nilai kendaraan.

Sementara kendaraan kedua hingga kelima dikenakan tarif progresif sampai 6 persen sesuai aturan terbaru pemerintah.

SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua ditetapkan sekitar Rp35 ribu setiap tahun.

Sedangkan mobil dikenakan SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu per tahun.

Cara hitung pajak kendaraan bermotor 2026

Perhitungan pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah karena semua komponen sudah dijelaskan secara rinci.

Komponen utama terdiri dari PKB, opsen pajak daerah, SWDKLLJ, hingga PNBP STNK dan BPKB.

Opsen pajak daerah dikenakan sebesar 66 persen dari total PKB terutang.

Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar PNBP STNK dan penerbitan BPKB sesuai ketentuan berlaku.

Contohnya, sebuah mobil memiliki NJKB sebesar Rp200 juta.

Tarif PKB kendaraan pertama sebesar 2 persen sehingga total PKB mencapai Rp4 juta.