RADARPANGANDARAN.COM – Pajak mobil listrik kini resmi berlaku setelah terbit Permendagri 11 2026 sejak 1 April.
Aturan baru ini mengubah kebijakan lama yang sebelumnya memberi pembebasan pajak kendaraan listrik.
Kini pemilik harus mulai memperhitungkan biaya tambahan seperti PKB mobil listrik dan BBNKB mobil listrik.
Perubahan ini langsung memicu perhatian karena sebelumnya insentif kendaraan listrik cukup besar.
Aturan terbaru Permendagri 11 2026 tentang pajak mobil listrik
Permendagri 11 2026 menjadi dasar perubahan sistem pajak mobil listrik di Indonesia.
Aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yaitu Permendagri nomor 7 tahun 2025.
Dulu kendaraan listrik mendapatkan pembebasan pajak secara otomatis dari pemerintah.
Kini pembebasan tersebut tidak lagi berlaku secara menyeluruh.
Pemerintah tetap membuka opsi insentif kendaraan listrik bagi daerah tertentu.
Namun keputusan akhirnya diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
Artinya kebijakan pajak mobil listrik bisa berbeda tergantung domisili pengguna.
Hal ini membuat masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli kendaraan listrik.
Perubahan ini juga berdampak pada biaya kepemilikan jangka panjang.
Simulasi PKB mobil listrik dengan tarif PKB 2 persen
Dalam aturan terbaru, tarif PKB mobil listrik menggunakan asumsi tarif PKB 2 persen.
Perhitungan ini diambil dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Jika diterapkan pada beberapa model, hasilnya cukup bervariasi.
Contohnya Wuling Air EV pajak diperkirakan sekitar 2,4 juta per tahun.







