RADARPANGANDARAN.COM – Pajak progresif kendaraan bekas sering muncul akibat STNK lama, sehingga balik nama kendaraan menjadi langkah paling aman.
Banyak kendaraan bekas tetap melaju dengan identitas kepemilikan lama sejak pertama kali dibeli.
Nama di STNK tidak berubah meski kendaraan sudah berpindah tangan sejak lama.
Kondisi ini sering dianggap aman selama pajak tahunan dibayar tepat waktu.
Padahal, risiko pajak progresif bisa muncul perlahan dan membebani pemilik kendaraan.
Sistem pendataan kendaraan kini semakin rapi dan terintegrasi secara digital.
Pajak progresif kendaraan dikenakan kepada pemilik dengan lebih dari satu kendaraan atas nama sama.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan daerah setiap provinsi memperjelas penerapan pajak progresif kendaraan.
Tarif pajak meningkat seiring jumlah kendaraan yang tercatat pada satu nama.
Kendaraan pertama dikenakan tarif normal sesuai ketentuan berlaku.
Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi secara bertahap.
Masalah muncul ketika kendaraan bekas tidak segera dilakukan balik nama.
Secara administratif, kendaraan tetap tercatat sebagai milik pemilik lama.
Jika pemilik lama membeli kendaraan baru, risiko pajak progresif meningkat.
Kendaraan bekas tersebut tetap dihitung sebagai objek pajak tambahan.
Badan Pendapatan Daerah menyebut kondisi ini sebagai penyebab pajak progresif tersembunyi.
Risiko ini merugikan pemilik lama yang tidak lagi menguasai kendaraan.
Pemilik baru juga bisa terkena imbas kenaikan tarif pajak tahunan.







