RADARPANGANDARAN.COM – RUU Hak Cipta mulai menjadi sorotan setelah pemerintah membahas perlindungan karya AI dan reformasi sistem royalti nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar uji publik secara daring pada Senin, 4 Mei 2026.
Kegiatan itu diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dari Ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, hadir bersama jajaran pelayanan kekayaan intelektual dan tim terkait lainnya.
Tema besar pembahasan menyoroti pembaharuan hukum hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Fokus utama mencakup karya AI, penguatan hak moral, hak ekonomi, hingga tanggung jawab platform digital.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan reformasi pengelolaan royalti agar lebih transparan dan berkeadilan.
Pembahasan RUU Hak Cipta dan Perlindungan Karya AI
Hermansyah Siregar membuka kegiatan tersebut bersama Dhahana Putra yang menegaskan pentingnya partisipasi publik.
Pemerintah ingin masyarakat ikut terlibat dalam pembentukan regulasi melalui mekanisme meaningful participation.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan arah baru regulasi hak cipta nasional.
Salah satu poin penting membahas perlindungan karya AI dalam sistem hukum Indonesia.
RUU Hak Cipta menegaskan karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa campur tangan manusia tidak mendapat perlindungan.
Aturan itu dinilai penting untuk menjaga nilai kreativitas manusia dalam industri kreatif modern.
Pemerintah juga mulai mengatur aset digital seperti NFT dan produk berbasis kecerdasan buatan lainnya.







