RADARPANGANDARAN.COM – Subsidi motor listrik kembali hadir mulai Juni 2026 dengan potongan harga mencapai Rp5 juta per unit.
Program bantuan pemerintah ini berlaku untuk 100 ribu unit motor listrik baru yang memenuhi syarat resmi.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik sekaligus mengurangi emisi karbon di perkotaan.
Masyarakat kini punya peluang membeli motor listrik baru dengan harga lebih terjangkau dan biaya operasional lebih hemat.
Program subsidi motor listrik juga membantu masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke teknologi ramah lingkungan.
Pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik mampu menciptakan udara lebih bersih dan sehat di berbagai daerah.
Syarat subsidi motor listrik yang wajib dipenuhi
Sebelum membeli motor listrik baru, masyarakat harus memahami syarat subsidi motor listrik yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif dan berusia minimal 17 tahun.
Satu NIK hanya berlaku untuk satu unit kendaraan listrik penerima subsidi resmi pemerintah.
Pembelian juga wajib dilakukan melalui dealer resmi yang sudah terdaftar dalam program bantuan pemerintah.
Motor listrik baru yang dibeli harus masuk dalam daftar penerima subsidi pada sistem SISAPIRa.
Program ini tidak berlaku untuk motor listrik bekas maupun unit impor non-resmi.
Pabrikan motor listrik juga wajib memenuhi aturan TKDN sesuai regulasi pemerintah terbaru.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor bensin, STNK dan BPKB wajib sesuai identitas pemilik KTP.







