RADAR PANGANDARAN.COM – Layanan hosting video pendek TikTok didenda sebesar £1,875 juta (sekitar Rp39.214.010.000) di Inggris.
Denda ini diberikan karena TikTok dinilai lambat dan salah mengirim data tentang kontrol orang tua oleh regulator media Inggris, Ofcom (Office of Communications).
Ofcom bertugas melindungi pemirsa dan pendengar televisi, radio, dan konten lainnya di Inggris dari materi berbahaya atau ofensif.
Mereka meminta informasi tentang penggunaan fitur pengendalian orang tua yang disebut “Family Pairing” dari TikTok berdasarkan regulasi U.K. Online Safety Act.
Informasi ini nantinya akan digunakan untuk menyusun laporan yang menyoroti langkah-langkah keamanan yang diambil oleh TikTok untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Ofcom akhirnya memberikan denda ini karena TikTok dianggap gagal merespons dengan akurat dan cepat permintaan informasi terkait fitur pengendalian orang tua di platform tersebut.
Aplikasi ini juga menganggap lambat dalam memenuhi permintaan Ofcom dan tidak memiliki pemeriksaan yang memadai sehingga menyebabkan pengiriman data yang tidak akurat.
Dalam investigasi yang dilakukan, Ofcom menemukan beberapa kegagalan dalam proses pengelolaan data platform berbagi video TikTok yang dianggap membahayakan bagi anak-anak.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Apa yang membuat sebuah makanan bisa populer dan dicintai banyak orang? Jawabannya sederhana:…
RADARPANGANDARAN.COM - Pernahkah kamu mendengar tentang Three Mr Korean Fried Chicken? Jika belum, kamu pasti…
RADARPANGANDARAN.COM - Xiaomi telah mengumumkan peluncuran Redmi 14C 5G, salah satu ponsel pintar murah mereka…
RADARPANGANDARAN.COM - Itel baru saja mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan smartphone terbaru bernama Itel Zeno…
RADARPANGANDARAN.COM - Infinix sekali lagi membawa inovasi baru ke pasar ponsel Indonesia melalui peluncuran Infinix…
RADARPANGANDARAN.COM - Seblak menjadi salah satu kuliner khas Sunda yang digemari banyak orang. Jika kalian…
This website uses cookies.