Pemerintah menegaskan bahwa aktivasi IKD resmi tidak pernah dilakukan melalui komunikasi pribadi tanpa permintaan masyarakat.
Aktivasi hanya dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di toko aplikasi resmi atau melalui layanan Dukcapil langsung.
Modus penipuan IKD biasanya dimulai dengan pesan personal yang menyebut data sebagian korban agar terlihat meyakinkan.
Pelaku kemudian menawarkan bantuan verifikasi data, pembaruan identitas, atau aktivasi ulang yang diklaim harus segera dilakukan.
Korban ditekan menggunakan kalimat darurat agar tidak sempat memverifikasi kebenaran informasi yang diterima.
Setelah korban panik, pelaku mengirimkan link atau file aplikasi palsu untuk diunduh segera.
Instruksi berikutnya meminta korban mengisi data lengkap, termasuk foto dokumen dan swafoto dengan identitas tertentu.
Dalam tahap akhir, pelaku meminta kode OTP dengan alasan verifikasi sistem, padahal itu akses penting akun korban.
Beberapa pelaku memanfaatkan video call agar korban merasa sedang berkomunikasi langsung dengan petugas resmi.
Mereka menampilkan atribut tertentu, bahkan latar belakang menyerupai kantor pelayanan agar terlihat semakin meyakinkan.
Padahal, petugas resmi tidak pernah meminta OTP atau data sensitif melalui komunikasi pribadi tanpa prosedur layanan resmi.
Langkah pertama menjaga data pribadi aman adalah menolak memberikan NIK, KK, foto KTP, atau OTP melalui chat.
Pastikan setiap proses aktivasi hanya dilakukan melalui aplikasi resmi yang diunduh dari Google Play Store atau App Store.













