Teknologi

WhatsApp Batasi Orang Menambahkan ke dalam Grup Tanpa Ijin

RADAR PANGANDARAN.COM – WhatsApp kini sedang mengenalkan alat baru yang akan membatasi orang lain menambahkan kita ke dalam grup tanpa ijin.

Fitur baru ini jelas membantu karena terkadang kita merasa kesal ketika tiba-tiba kita ditambahkan ke dalam grup WhatsApp.

Aplikasi baru ini dikabarkan akan memberi kartu konteks ketika Anda menerima undangan untuk bergabung dalam grup dari pengguna WhatsApp lainnya.

Kartu tersebut akan menampilkan informasi latar belakang tentang grup tersebut dan alasan mengapa Anda direkrut untuk bergabung.

Informasi yang disajikan meliputi detail seperti tanggal pembentukan grup, ringkasan fokusnya, dan orang yang awalnya berada di balik pembentukannya.

Meskipun informasi ini mungkin tidak banyak, tetapi setidaknya dapat membantu untuk meutuskan akan menerima atau menolak undangan tersebut.

Jika Anda masih merasa ragu mengapa Anda ditambahkan ke grup tersebut dan semuanya hanya memberikan firasat buruk, kita selalu dapat melaporkan atau memblokir grup tersebut.

Kepala WhatsApp, Will Cathcart, sudah membagikan berita tentang fitur ini hari ini melalui salurannya.

Beberapa pengguna mungkin sudah melihat kartu konteks baru saat diundang ke grup yang tidak dikenal, dan fitur ini akan tersedia dalam beberapa pekan ke depan.

Selain fitur terbaru ini, ada cara lama untuk mengatasi undangan bergabung dengan grup tanpa izin. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buka aplikasi WhatsApp dan ketuk ikon tiga titik di pojok kanan atas kemudian pilih “Pengaturan”.
Lanjutkan ke “Akun” dan pilih “Privasi.”
Di bagian “Grup,” Anda akan melihat beberapa opsi untuk “Siapa yang dapat menambahkan saya ke grup?”:
Semua orang: Secara default, siapa pun dengan nomor telepon Anda dapat menambahkan Anda ke grup.

Page: 1 2

Ahmad Faisal

Share
Published by
Ahmad Faisal
Tags: WhatsApp

Recent Posts

ICP April 2025 Turun Jadi USD 65,29 Per Barel, Ada Peluang Harga BBM Turun Lagi?

RADARPANGANDARAN.COM – Harga minyak mentah Indonesia turun lagi. Indonesian Crude Price alias ICP April 2025…

55 years ago

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah kembali menggulirkan program stimulus ekonomi 2025. Salah satu bentuknya adalah diskon tarif…

55 years ago

Siap-Siap! Pemerintah Luncurkan Enam Stimulus Ekonomi 5 Juli 2025, Mulai Diskon Transportasi hingga BSU

RADARPANGANDARAN.COM – Kabar baik datang dari pemerintah. Mulai 5 Juli 2025, enam paket stimulus ekonomi…

55 years ago

Wuling Cloud EV Resmi Mengaspal di Indonesia, Harga Mulai Rp 398 Jutaan, Sekali Charge Cukup Buat 460 KM

RADARPANGANDARAN.COM – Wuling Motors resmi meluncurkan mobil listrik terbarunya. Wuling Cloud EV. Di Indonesia. Peluncuran…

55 years ago

Jangan Gagal Paham Tanda-Tanda Mobil Minta Tune Up Menurut Ahli Wuling

RADARPANGANDARAN.COM – Perawatan kendaraan secara berkala sangat penting untuk menjaga performa mesin tetap optimal. Salah…

55 years ago

Bagi Petani Pangandaran yang Terimbas Banjir, Dinas Pertanian Usulkan Bantuan Benih Padi dan Klaim Asuransi

RADARPANGANDARAN.COM – Banjir kembali merendam ratusan hektare sawah. Di Kecamatan Padaherang. Kabupaten Pangandaran. Jawa Barat.…

55 years ago

This website uses cookies.